Rabu, 11 Agustus 2021

Money Politik Lancar, Bawaslu Membiarkan ?

 money politik  "LANCAR" dan "BAWASLU" terkesan membiarkan ? 


"Tidak terkecuali dengan saya, pastilah anggapan diatas menjadi tanda tanya besar bagi siapapun".


        BAWASLU sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang dalam melakukan pengawasan untuk urusan kepemiluan, tentulah sudah jelas bagaimana penindakan serta terapan sanksi yang akan diberikan manakala terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu paslon. 

       Salah satu dari kewenangan Bawaslu adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu. Salah satu pelanggaran pemilu disini ialah "money politik". Dalam hal mencegah agar tidak terjadinya praktik "Politik Uang" atau "Money Politik" adalah bagian tugas dari Bawaslu. 

Lantas kenapa Bawaslu diam-diam saja ? 

Yaa jelas,  Penjelasan dari kewenangannya kira-kira begini, " inisiatif untuk melakukan pelaporan adalah ada pada masyarakat itu sendiri. "

apabila diduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu paslon seperti praktik money politik, inisiatif untuk melaporkannya ada pada masyarakat. Dari masyarakat inilah laporan itu mulai ada. setelah itu, barulah dilaporkan ke bawaslu. Bawaslu hanya sebatas menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut". 

Jadi, wajar apabila praktek money politik disetiap pemilu itu lancar-lancar saja, seperti jalan TOL. Bawaslu hanya bersifat pasif, tidak aktif. Pasif yang dimaksudkan disini, tidak secara langsung untuk melalukan pemantauan maupun penangkalan terhadap para "TIMSES" yang berkemungkinan melakukan praktek "Money Politik" dilapangan yang tersebar di seluruh daerah. Sedangkan aktif, pastilah akan melakukan FULL operasi pada waktu-waktu rentan terjadinya praktek "Money Politik" bahkan setiap hari.

Jika inisiatif untuk melakukan pelaporan  datang dari masyarakat, Pastilah antara masyarakat akan saling melindungi dan melancarkan aksi-aksi praktek "money politik" untuk suksesi pasangannya masing-masing. Dalam keadaan seperti ini wajah demokrasi kita seperti berada dalam hutan yang tanpa di kontrol oleh apapun. Keberingasan tindakan yang berujung pada tidak harmonisnya dan tidak rukunnya hubungan bertetangga akan selalu di jumpai disetiap kontestasi dinegara kita. Padahal ini merupakan ancaman serius, namun dianggap sepele. 

Bangsa kita terkesan senang sekali jatuh pada lubang yang sama salahnya. Ini terus berulang. Keberadaan Bawaslu tidak berfungsi apa-apa. Dia hanya sebagai pemenuhan atas sistem demoksrasi prosedural semata.

Bila wajah demokrasi kita seperti "Hutan Rimba raya". singa, macan, harimau, ular, dan hewan-hewan beringas lainnya tetap masih ada, itu sama halnya kita "mengiyakan" atau "membenarkan" setiap tindakan yang dilakukan oleh hewan-hewan buas itu. Anehnya itu kita. Iyaa Kita yang sudah tidak lagi menggunakan akal dan pikiran. Semua saling sikut, dan saling makan. Kalau sudah seperti itu, Naas dan tragis. Kerukunan terancam dan kita menjadi mahluk yang asosial.

Harapan kedepannya pembaruan Undang-undang kepemiliuan dapat menempatkan tugas dan wewenang bawaslu haruslah "super power" melakukan pengamanan, pemantuan sekaligus inisiatif untuk mencari "Penyuap" suara rakyat dalam bentuk  praktek "Money Politik" harus benar-benar dilakukan. 

Mungkinkah kita mampu menjadi manusia "Pemberani" yang melepaskan Jubah "Kepentingan" untuk melaporkan praktek "Money Politik" demi tegaknya demokrasi yang sehat ke BAWASLU ?

Wallahualam bisyawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar