Sabtu, 16 Januari 2016

Hooreee...Dompu Berusia 2 Abad ???

Maraknya pemberitaan di media massa dan media electronik akan pemberitahuan dompu telah berusia 200 tahun bertepatan dengan letusan gunung tambora,yaitu pada tanggal 11 april 1815. penempatan tanggal hari kelahiran kabupaten dompu melahirkan suatu polemik yang berkecamuk oleh para budayawan,sejarahwan,mahasiswa,pemuda,dan bahkan orang dompu sendiri tentunya. yang menjadi pertanyaannya dalam hal ini, atas dasar apa kabupaten dompu menetapkan hari jadinya bertepatan dengan letusan gunung tambora. apakah ini kebetulan semata ataukah memang tidak sama sekali. apakah tidak ada peristiwa lain maupun data  yang di jadikan sebagai rujukan untuk terus menggali keberadaan dari pada daerah dompu selain letusan gunung tambora.

sejarah kabupaten dompu tidak hanya di lihat dari letusan gunung tambora untuk menentukan hari jadinya.kabupaten dompu jauh-jauh hari sebelum letusan gunung tambora sudah ada kehidupan yang ada di wilayah Nggahi Rawi Pahu tersebut. keberadaan dari pada adanya suatu kehidupan di kabupaten dompu telah di akui, dengan beberapa unsur yang dapat menguatkan dari pada keberadaan daerah tersebut.diantaranya,adanya wilayah,pemerintahan,penduduk,dan pengakuan dari pihak lain (konstitutif dan deklaratif). sebelum peristiwa letusan gunung tambora yang mengakibatkan puluhan ribu nyawa itu. terdapat beberapa kerajaan yang ada di wilayah DOMPO ( Sebutan dompu yang dulu ) khususnya yang ada di bawah lereng tambora. diantaranya ialah,kerajaan sanggar,pekat,dan tambora. keberadaan dari pada 3 kerajaan ini ikut mewarnai kehidupan sekaligus menambah kekayaan budaya dari pada wilayah tersebut. semenjak letusan itu terjadi pada 11 April 1819 memberikan suatu perubahan iklim dari pada wilayah lereng tambora itu sendiri, pun dunia ikut merasakan pergesaran iklim dari pada peristiwa itu. amazing,suatu kejadian yang tidak akan pernah di lupakan oleh siapapun dalam lintas generasi. mendengar kisah dan namanya seakan kita ikut terkaumflase pada keadaan 2 abad yang lalu. kisahnya masih menggelegar di telinga masyakarakat dompu,bima,sumbawa dan bahkan duniapun mengakui akan kedahsyatan letusan hingga menghasilkan kalderal yang begitu luas di dunia.

penempatan hari jadi dompu yang merujuk pada letusan gunung tambora,hanya sekedar memanfaatkan moment, kedasyatan dari pada kejadian itu.karna mengingat letusan demikian adalah letusan terbesar di dunia sepanjang sejarah letusan gunung api di dunia. keberadaan peristiwa demikian merupakan bagian dari proses perjalan kehidupan DOU DOMPU. sebelum letusan pun dompu sudah mempunyai kedudukan seperti yang di sebutkan di awal muka. kecendrungan menempatkan dompu pada posisi yang tidak pada senyatanya apa yang pernah terjadi akan kebenaran kehidupan sebelum letusan tambora. secara hukumpun,penetapan ini merupakan pembongan publik yang teracuni atas suatu peristiwa,yang dapat menutup tabir akan kebenarannya. semoga penempatan hari jadi dompu tidak di jadikan sebagai intrik secara politis simbol semata. dan sudah menjadi tugas bersama untuk selalu mengggali dan terus menggali akan kebenaran dari pada apa yang terjadi sebenarnya. semoga saja (C. LAM)


IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM

A. Pada Masa Rasulullah

     Dari catatan sejarah kita dapat mengetahui bahwa Rasulullah SAW. hijrah ke madinah pada tahun 622 M. ada dua aktivitas yang sangat penting yang beliau lakukan setibannya di madinah,yaitu mendirikan masjid di Quba dab city-state di madinah. dua peristiwa itu membuktikan bahwa Nabi Muhammad saw. telah melaksanakan dua macam doktrin islam yang pokok yaitu hubungan manusia dengan Allah swt. dan hubungan manusia dengan manusia. keduannya di sebut dalam bahasa Al-Qur'an : " hablun min Allah wa hablun min Al-nas ". perilaku nabi Muhammad pada permulaan periode madinah itu membuktikan bahwa sejak semula islam mempertautkan dengan erat antara agama dan negara. sehubungan dengan dua pokok dua doktrin dalam Al-Qur'an itu dalam bagian ini penulis menyajikan suatu analisa tentang bagaimana implementasi prinsip-prinsip negara hukum menurut al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah selama masa pemerintahan Nabi Muhammad saw itu.

     Sebagai kepala negara, untuk setiap keputusan yang beliau tetapkan. Nabi Muhammad saw. selalu melakukan musyawarah atau syura dengan para sahabat. beliau menetapkan ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur'an, surah asy-Syuura/42:38 dan surah Ali Imran/3:159. Nabi Muhammad Saw. dalam setiap keputusannya sebagai kepala negara tidak pernah bertindak otoriter. beliau dengan patuh berpegang pada pada prinsip-prinsip syura sebagaimana di gariskan di dalam Al-Qur'an. salah satu contoh pelakasanaan prinsip syura yang sangat terkenal dalam sejarah islam ialah ketika madinah di serang  oleh orang-orang Quraisy dari mekkah dalam perang di bukit uhud dekat kota madinah. Nabi Muhammad saw bersama dengan para sahabat beliau berunding, bagaimana mengatur strategi di dalam menghadapi musuh yang sedang mendekati kota madinah itu. para sahabat berpendapat supaya menghadapi musuh di luar kota madinah. Nabi sendiri berpendirian supaya pasukan islam tetap bertahan di dalam kota madinah. pendirian bliau sebagai kepala negara tidak beliau paksakan untuk di laksanakan. dengan sikap pemimpin yang berhati besar, Nabi Muhammad saw. sebagai kepala negara memutuskan untuk menghadapi orang-orang quraisy  yang datang dari kota mekkah di suatu lokasi di luar kota madinah yang terkenal dalam sejarah dengan sebutan bukit uhud. meskipun pertempuran di bukit uhud itu berakhir dengan kekalahan pada pihak pasukan madinah,tetapi Nabi Muhammad Saw, tidak merasa menyesal. apapun kosenkuensi yang akan di hadapi,apabila suatu keputusan telah di ambil secara musyawarah,maka beliau sebagai kepala negara merasa terikat dan berkewajiban melaksanakan keputusan itu. demikian pula halannya dengan peristiwa perang di bukit uhud. sebagai kepala negara beliau memiliki peluang yang besar untuk bertindak otoriter menurut keinginan, namun, beliau tidak pernah melakukannya. Nabi sangat menghargai keinginan dan pendapat para sahabatnya dengan segala konsekuensinya,seperti yang terjadi pada masa perang uhud tersebut. kirannya perlu dicatat, dalam proses musyawarah sebagaimana di terapkan oleh Rasulullah, setiap peserta mempunyai berhak sepenuhnya mengemukakan pandangan dan pendapatnya tentang suatu poko yang menjadi masalah.