Rabu, 11 Agustus 2021

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

OLEH SYAIFUL HIDAYATULLAH

 

Ilmu Perundang- undangan merupakan ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara. Ilmu Perundang-undangan berorientasi pada melakukan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan, dan bersifat normatif.

 

Perbedaan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan

 

-       Perundang-undangan > hanya terbatas pada undang-undang saja. Contohnya UU

-       Peraturan perundang-undangan > dipahami secara luas, mencakup beberapa aturan, terbatas pada undang-undang. Contoh : Perpu,PP, Perpres, dan Perda

 

Sumber Hukum Besar

1.       Eropa Kontinental (Civil Law Sistem)

Ciri dari eropa continental adalah penempatan perundang-pundangan sebagai sumber hokum utamanya (negar-negara eropa daratan dan negara jajahannya termasuk indonesia).

2.       Common law 

Sumber hokum utamanya adalah putusan hokum, kalaupun tedapat undang-undang tetapi tidak menjadi sumber utama seperti dinegara Civil law. Hokum ini berasal dari inggris.

 

Pancasila Sumber Hukum Dari Segala Sumber Hukum

Sesuai pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke-empat :

       Ketuhanan

       Kemanusiaan

       Persatuan

       Kerakyatan

       Keadilan

Materi muatan yang tidak sesuai dengan Pancasila adalah peraturan yang tidak pancasilais


Pengertian Norma

Ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungan dengan lingkungan (pedoman, patokan dan aturan) sedangkan norma hokum ialah norma yang dibuat tertulis oleh lembaga berwenang. Norma tidak tertulis: moral, adat, agama, tumbuh dan berkembang dari kebiasaankebiasaan di masyarakat.

Sejarah Pengaturan Pembentukan Perundang-undangan

1.      Undang-undang no. 1 tahun 1950

2.      Undang-undang no. 2 tahun 1950

3.      Ketua MPRS no. XX/MPRS/1966

4.      Ketetapan MPR

 

Ketetapan MPR RI yang menggunakan istilah ‘Peraturan Perundang-undangan’ adalah sebagai berikut:

1.     Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1993 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam program pembangunan hukum menyebutkan “upaya penggantian peraturan Perundangundangan yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

2.     Reformasi MPR-RI No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Hukum Negara, pada huruf C Bidang Hukum yang menyebutkan, “Pembangunan hukum khusus yang menyangkut peraturan Perundang-undangan organik tentang pembatasan kekuasaan Presiden belum memadai. Oleh karena itu, perlu pengkajian terhadap fungsi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

3.     Ketetapan MPR-RI No IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-

2004, antara lain: a. Pasal 3 menyebutkan, “dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturan Perundang-undangan.” b. Dalam arah kebijakan bidang hukum, Pasal 7 menyebutkan, “mengembangkan peraturan Perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional

Istilah ini juga digunakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 setelah perubahan, yaitu:

1.    Dalam pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan Perundang-undangan di bahwa undangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang.

2.    Pasal 28I ayat (5) UUD NRI1945 menyebutkan untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan Perundang-undangan.

3.    Pasal I Aturan Peralihan UUD NRI 1945 menyebutkan “segala peraturan Perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang

Dasar ini. 

Istilah tersebut juga pernah digunakan dalam Konstitusi RIS 1949 sebagaimana dimuat dalam

Pasal 51 ayat (3) dengan rumusan ‘Perundangundangan federal’ dan dalam UUD Sementara 1950 sebagaimana dimuat dalam Bagian II dengan judul ‘Perundang-undangan’ dan dalam Pasal 89 yang menyebut ‘kekuasaan Perundang-undangan’.

Penyusunan undang-undang 

- Rancangan undang-undang berasal dari DPR atau presiden - Rancangan yang berasal dari Dpr dapat berasal dari DPD

Dalam hal untuk melakukan penetapan atas isu-isu kedaerahan DPD hanya terlibat sebatas menampung isu-isu atau aspirasi daerah. Penetapan atas isu-isu atau aspirasi maupun aturan tidak pernah dilibatkan DPD dalam pemngambilan keputusan selanjutnya (tingkat 2). Ruang itu menjadi domain dari DPR saja. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar