Rabu, 11 Agustus 2021

PENGUATAN ADVOKASI PEREMPUAN DAN ANAK


Oleh : Syaiful Hidayatullah
(Bidang Advokasi PP Rumah Perempuan dan Anak)

A. Gambaran umum mengenai advokasi

pengertian advokasi adalah suatu bentuk tindakan yang mengarah pada pembelaan, memberi dukungan, atau recomendasi berupa dukungan aktif. Advokasi juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk upaya untuk mempengaruhi kebijakan public dengan melakukan berbagai macam pola komunikasi yang persuasive.

B. Pembagian konsentrasi Advokasi Rumah Perempuan dan Anak (RPA)

Rumah Perempuan dan Anak (RPA) merupakan lembaga yang konsen terhadap pendidikan, kajian, advokasi terhadap perempuan dan anak, tentu dalam hal pemenuhan atas hak-hak tersebut, RPA membagi konsentrasi advokasi menjadi Dua, diantaranya adalah :

a. Advokasi Penanganan Kasus

Yaitu advokasi yang dilakukan oleh RPA sebagai proses pendampingan terhadap perempuan dan anak yang belum memiliki kemampuan membela diri dan kelompoknya. Bentuk penanganan kasus yang dilakukan oleh RPA meliputi :

- Menangani kasus merupakan upaya pendampingan terhadap korban yang dilakukan diluar pengadilan (non litigasi) dan didalam pengadilan (litigasi). Diluar pengadilan (non Litigasi) merupakan langkah persuasive sebelum masuk pengadilan, dengan menggunakan upaya Konsultasi antara korban dengan konsultan sesuai dengan kebutuhan korban, Negosiasi yaitu suatu upaya untuk mencapai kesepakatan bersama (para pihak) atas dasar kerjasama, Mediasi yaitu upaya merundingkan para pihak didepan seorang mediator (pihak ke3) agar tercapainya kesepakatan, Konsiliasi merupakan upaya menghadirkan solusi yang terbaik oleh seseorang bagi kebaikan para pihak, serta meminta keterangan atau pendapat dari seorang Ahli berdasarkan keilmuan yang dimiliki olehnya dengan kasus yang sedang ditangani. Litigasi

merupakan pendampingan hukum melalui jalur pengadilan, baik mulai pembacaan surat dakwaan sampai pada pembacaan surat putusan oleh majelis hakim.

-  Dokumentasi kasus merupakan catatan untuk mengumpulkan keterangan korban (kronologi kasus), bukti, beserta berkas-berkas lainnya yang dianggap penting dan memiliki kaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Contohnya : gambar dan Surat Visum

-  Pendataan yaitu pengumpulan data korban yang berupa informasi korban, meliputi nama, tempat tinggal, serta kasus yang dialami oleh korban.

-  Analisa dinamika, tantangan dan hambatan merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan dalam menangani sebuah kasus. Pemetaan awal yang dilakukan adalah, menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut baik secara vertical maupun horizontal. Vertical meliputi pihak stackholder atau pemangku kebijakan, horizontal meliputi keadaan social kemasyaraktan. Atas pemetaan dinamika tersebut kita dapat mengetahui tantangan serta hambatan yang dihadapi sehingga melahirkan langkah- langkah strategis yang akan dilakukan. Langkah-langkah yang harus dilakukan terlebih

b. Advokasi Kebijakan Publik

Ada pembedaan yang secara prinsipil antara advokasi penanganan kasus dan advokasi kebijakan public. Advokasi penanganan kasus prinsip utamanya adalah menangani kepentingan Korban secara perseorang sedangkan advokasi kebijakan public adalah mendorong kepentingan bersama dalam hal mempengaruhi suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemangku kebijakan, Baik dalam bentuk produk hukum atau legislasi yang dikeluarkan, serta beragam kebijakan yang berkaitan dengan perempuan dan anak sesuai dengan leading sectornya.

Secara umum Advokasi kebijakan public merupakan upaya pembelaan (pengawalan) secara terencana terhadap rencana sikap, rencana tindakan atau rencana keputusan, rencana program atau rencana peraturan yang dirancang oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan agar sesuai dengan kepentingan masyarakat.

1. Menindak lanjuti Hasil Analisa dinamika, tantangan dan Hambatan

Atas temuan dari hasil analisa dinamika, secara tidak langsung dapat mengetahui mengenai pemetaan masalahnya serta pihak yang berkepentingan dalam suatu kebijakan, langkah-langkah yang ditempuh untuk menindak lanjutinya adalah :

  • -  Mengerti dan memahami isi dari kebijakan beserta konteksnya, yaitu dengan memeriksa kebijakan apa saja tujuan dari lahirnya kebijakan tersebut.

  • -  Pelajari beberapa konsekuensi dari kebijakan tersebut. Siapa saja yang akan mendapat manfaat dari kebijakan tersebut.

  • -  Siapa yang akan dipengaruhi baik itu sifatnya merugikan ataupun menguntungkan.

  • -  Siapa aktor-aktor utama, siapa yang mendorong dan apa kepentingan serta posisi mereka.

  • -  Tentukan jaringan formal maupun informal melalui mana kebijakan sedang diproses. Jaringan    formal bisa termasuk institusi-institusi seperti komite legislatif dan forum public hearing. Jaringan informal melalui komunikasi interpersonal dari individu- individu yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan.

  • -  Mencari tahu apa motivasi para aktor utama dan juga jaringan yang ada dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat

    Perlu dipahami bahwa advokasi tidak terjadi seketika. Advokasi butuh perencanaan

yang matang. Agar advokasi yang dilakukan dapat terwujud secara maksimal, maka kita perlu menggunakan beberapa strategi. Berikut beberapa strategi dalam melakukan advokasi:

- Membangun jaringan di antara organisasi-organisasi akar rumput (grassroots), seperti federasi, perserikatan, dan organisasi pengayom lainnya.

  • -  Mempererat kokmunikasi dan kerjasama dengan para pejabat dan beberapa partai politik yang berorientasi reformasi pada pemerintahan.

  • -  Melakukan lobi-lobi antar instansi, pejabat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan (NU dan Muhammadiyah).

  • -  Melakukan kampanye dan kerja-kerja media sebagai ajang publikasi.

  • -  Melewati aksi-aksi peradilan (litigasi, class action, dan lain-lain).

  • -  Memobilisasi massa untuk melakukan demonstrasi

  • -  Keberhasilan advokasi kebijakan untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan publik sangat tergantung kepada kualitas aktor atau para aktor yang memainkan peran dalam advokasi kebijakan tersebut yang meliputi kemampuan intelektual, kemampuan mengkomunikasikan ide dan pemikiran, kemampuan untuk menjalin relasi politik dan pengorganisasian kekuatan politik serta kemampuan membangun opini publik.

    Hambatan dan tantangan dalam mengadvokasi kebijakan public

  • -  Tiadanya political will dari pemangku kebijakan dalam merespon perkembangan masalah ditengah masyarakat serta cara pandang terhadap gender yang masih menjadi nilai yang tabu sehingga berpengaruh didalam pembentukan produk regulasi maupun kebijakan yang dikehendaki.

  • -  Lemahnya jalinan komunikasi antara kelompok masyarakat dengan pemangku kebijakan serta kurang pahamnya seorang aktor dalam mengkomunikasi ide dan pemikiran, pengorganisasian kekuatan politik serta kemampuan membangun opini publik.

2. Merespon Isu Perempuan dan Anak

RPA sebagai lembaga yang konsen dalam isu Perempuan dan anak ikut mendorong berjuang dalam mempengaruhi kebijakan public dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  • -  Ikut berpatisipasi menginisiasi dan mengawal pembentukan produk regulasi yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

  • -  Mengkosolidasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar terhadap hak-haknya serta mengajak untuk sama-sama memperjuangkan haknya.

  • -  Melakukan riset sebagai acuan dalam memberikan masukan, terhadap suatu produk regulasi maupun kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

  • -  Mengkaji peraturan perundangan-undangan yang tumpang tindih yang berkaitan dengan perempuan dan anak, maupun melakukan upaya hukum berupa judiacial review maupun legislative review, manakala ada peraturan yang mendiskriminasi hak-hak perempuan dan anak.

C. Apa itu Pendampingan ?

- proses pemberian layanan berupa konsultasi dan bantuan hukum baik didalam pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi)

- Mengidentifikasi kebutuhan berupa akses kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan korban.

-Mendorong tumbuhnya inisiatif dalam pengambilan keputusan sehingga kemandirian dapat t erwujud dan berkelanjutan. Dalam hal ini memberikan kesadaran akan hak-haknya sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak-haknya. Seperti ikut terlibat dalam mengawal kebijakan maupun produk regulasi yang dikeluarkan.

D. Alur Penanganan Kasus RPA

  1. Assesment adalah suatu proses pengumpulan data atau informasi mengenai perempuan dan anak yang terlibat dalam masalah hukum, yang bertujuan untuk merencanakan langkah-langkah yang akan diambil dalam pendampingan yang diberikan oleh RPA.

  2. Identifikasi Kebutuhan Korban adalah suatu upaya untuk mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan layanan atau fasilitas yang diinginkan oleh korban.

  3. Identifikasi Sumber Daya RPA adalah upaya untuk mengetahui kesanggupan Lembaga dalam memenuhi layanan maupun kebutuhan korban.

  4. Membuat Rencana Intervensi adalah ikut terlibat dalam menyusun dan menentukan langkah-langkah strategis yang berkaitan dengan kepentingan terbaik korban.

  5. Pendokumentasian merupakan serangkaian catatan untuk mengumpulkan keterangan korban (kronologi kasus), bukti, beserta berkas-berkas lainnya yang dianggap penting dan memiliki kaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Contohnya : gambar dan Surat Visum, dll.

    DEMIKIAN DAN TERIMA KASIH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar