Selasa, 30 Juni 2015

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan air. keduanya memilki hubungan timbal balik yang sangat erat. negara indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali. secara jelas dalam undang-undang pasal 34,misalnya,di sebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara (ayat1); negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mendayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat2) ; Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat3). selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinan, hak mendapatkan pendidikan,kebebasan berorganisasi,bereksperesi,dan lain sebagainya.

Namun demikian,kewajiban negara untk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. misalnya, warga negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme pengontrolan tidak langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat ( DPR,DPRD ) maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab. cara melakukan kontrol secara langsung bisa di lakukan melalui,misalnya,lembaga swadaya masyarakat (LSM),Pers,atau demonstrasi yang santun dan tidak mengganggu ketertiban umum. pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan layanan publik yang profesional dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar